Akhirnya Satu Pejabat di Perkim Batanghari Ditahan

- Kamis, 29 September 2022, 10:38 AM
Ilustrasi

MUARA BULIAN, BRITAIN.ID - Setelah kasus ini diusut pada tahun 2020, dan telah menahan tiga tersangka dari pihak rekanan sebelum bulan Ramadhan yang lalu, satu orang lagi akhirnya ditahan.

Tersangka baru ini dari kalangan pejabat di Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, seorang Kabid di Perkim, berinisial LP (40). Ia ditahan pada Rabu (28/9/2022) sore, setelah seharian menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Batanghari.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya dari pihak ASN di Perkim Kabupaten Batanghari.

Kejaksaan Negeri Batanghari menahan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari.

Kini,  LP dititipkan Tim Penyidik Kejari Batanghari ke tahanan Mapolres Batanghari.

LP merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari.

LP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman.

Dikutip dari laman, tribunjambi.com, Kasi Pidsus Kejari Batanghari Pahmi mengiyakan kalau Tim Penyidik Kejari Batanghari telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pembangunan SPALD-T.

"Iya, 1 orang sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dia adalah PPK nya dari Dinas Perkim," katanya.

Menurutnya, PPK sebagai pejabat pembuat komitmen, sebagaimana dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 bertugas sebagai yang mengendalikan kontrak.

“Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan, kita menganggap memenuhi unsur dua alat bukti makanya hasil dari pengembangan ini saat diperiksa bahwa PPK ini juga bertanggung jawab terkait Pembangunan SPALD-T di Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian,” ujarnya.

Sebelum LP memakai rompi tahanan berwarna pink, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Batanghari.

“Tadi kita panggil sebagai saksi, setelah itu kita lakukan ekspos ke pimpinan, setelah ekspos, tim penyidik sudah sepakat mengeluarkan surat penetepan tersangka terhadap LP,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah itu dilakukan penahanan dengan surat perintahan penahanan.

“LP sudah kita titipkan di Mapolres Batanghari. Perkembangan selanjutnya, ada proses yang masih menunggu keputusan maupun dalam proses yang akan dilakukan inisial LP ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum Kejari Batanghari menetapkan LP sebagai tersangka sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPALD-T anggaran 2019 di Perum Bulian Baru Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.5 miliar yang dilakukan oleh inisial IP, IZ dan MBY.

Saat ini ketiga tersangka tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (eso)

 

 

berita ini sudah tayang di > Kabid di Perkim jadi Tersangka


Tags

Brita Terkait

X