- Konflik Lahan Kelompok Tani dengan Perusahaan Sawit di Kumpeh Ulu
BRITAIN.ID, SENGETI - Sempat heboh beberapa waktu yang lalu, terkait peristiwa penyerangan sekelompok orang yang menggunakan senjata tajam, diduga suruhan dari satu di antara pihak pada sengketa lahan sawit di Desa Tarikan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Konflik yang melibatkan ratusan warga Desa Tarikan, yang tergabung dalam kelompok tani dengan pihak Perusahaan PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL), yang saling klaim kepemilikan pada lahan lander from (TOL) seluas 977,45 Ha terus bergulir dan memasuki babak baru.
baca juga: https://www.britain.id/warga-tarikan-pertanyakan-keberadaan-aparat-di-desa-mereka

Rabu, (14/07) Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan sidang perdata dengan nomor 22/Pdt.G/202/PN.Snt, pada Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. (simak berita terkait: https://www.britain.id/sekelompok-orang-bawa-sajam-ke-desa-tarikan).
Dalam Perkara Perdata ini, Selaku Pihak Penggugat adalah Ahmad Sabki CS yang merupakan ketua kelompok tani, sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Tergugat 2, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Jambi cq, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Tergugat 3, Kepala Desa Tarikan, Suwandi alias Alex KT, Elisthe Chang alias Cici dan PT. Kumpeh Karya Lestari.

Dalam Sidang Perdana mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.
Dalam rilis yang diterima Britain.id, pihak petani melalui Kuasa hukumnya, Zainal Abidin SH meminta pihak yang berwenang memiliki "political will" untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.
Zainal juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. "Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada mediasi berikutnya pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang," ucapnya. (yip)