Iskandar Zulkarnain Diyakini Bebas

- Jumat, 19 Agustus 2022, 07:47 AM
Ahmad Roihan, yakin kliennya, Iskandar Zulkarnain akan bebas dari semua dakwaan.

BRITAIN.ID, JAMBI – Setelah menyimak fakta persidangan di PN Tipikor Jambi, Kamis 11 Agustus 2022, sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Iman Purwantoro dkk, Kamis (11/08/2022), seorang terdakwa, Iskandar Zulkarnain diyakini akan bebas.

 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I.A Jambi, mendengarkan keterangan terdakwa Iman Purwantoro kepada majelis hakim mengatakan bahwa Iskandar Zulkarnain adalah hanya pekerja di lapangan.  “Iskandar Zulkarnain hanya pekerja di lapangan, dan penanggung jawab kegiatan ini adalah direktur,” ungkap Iman melalui pengacaranya Ahmad Roihan.

Kepada wartawan Roihan kembali menegaskan bahwa ia berkeyakinan sesuai fakta-fakta persidangan, Iskandar Zulkarnain akan bebas dan tidak bersalah dalam kasus ini. “Karena klien saya ini hanya pekerja lapangan, bekerja sesuai perintah direktur yang bertanggungjawab pada proyek tersebut,” ungkapnya.

 

Diketahui, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I.A Jambi, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Iman Purwantoro, dkk, dan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH MH.

 

Pada sidang sebelumnya juga telah menghadirkan enam orang saksi. Enam saksi yang dihadirkan,  yakni, Kepala BAPPEDA Kabupaten Batanghari Ir. H. Raden Muhammad Mulawarmansyah,  Plt. Kepala Dinas Perkim Verry Ardiansyah S.Sos M.Si (tahun 2019),  PPTK Dinas Perkim Vivi Armanti, ST, Plt.Kepala Dinas Perkim Zulkifli, ST (2019) dan Gunarto Forestyo, SE dari Bakaeuda Batanghari.  Sementara itu dari kalangan swasta, Jaksa Kejari Batanghari menghadirkan Konsultan Perencana Eko Nofendi dari Cv. Rekan Tri Perkasa.

Kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 1,5 miliar tersebut, menyeret tiga terdakwa, yakni Iman Purwantoro, Iskandar Zulkarnaen, Muhammad Yuhendi Buyung didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (eso)


Tags

Brita Terkait

X