MUARA BULIAN, BRITAIN.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari menggelar hearing pada Selasa (21/2/2023). Pada rapat tersebut, komisi I membahas tentang penyampaian Majelis Masyayikh dan Undang Undang no 18 Tahun 2019, tentang pesantren.
Rapat ini secara langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I. Sirojuddin.SE beserta anggota dewan lainnya. Selain itu, hearing kali ini juga dihadiri beberapa OPD, Asisten pemerintahan dan Kesra Setda, kepala bagian Kesra Setda, kepala badan keuangan daerah, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala kantor kementrian, ketua forum komunikasi pondok pesantren (FKPP) Kabupaten Batanghari.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang dikenal sebagai Undang-Undang Pesantren tersebut, mengamanahkan terbentuknya satu lembaga baru, khusus, mandiri, dan independen yang bernama “Majelis Masyayikh”.
Majelis Masyayikh baru dikukuhkan pada 30 Desember 2021 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Anggotanya saat ini berjumlah sembilan orang yang terdiri dari:
- KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
- KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
- Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
- KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
- Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
- Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
- KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
- Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
- Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Setelah dikukuhkan, Majelis Masyayikh pada pertengahan Januari 2022 langsung bekerja melaksanakan tugasnya yang terdekat, yakni membuat rencana induk Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia.
Adapun tugas Majelis Masyayikh sebagai lembaga tingkat pusat (nasional) ini secara khusus adalah sebagai perwakilan dan koordinator dari Dewan Masyayikh yang berada di setiap pesantren yang dipimpin oleh seorang kiai/nyai.
Dengan begitu, ke depan Dewan Masyayikh di setiap pesantren memiliki tugas paling sedikit yaitu: (1) menyusun kurikulum; (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, pendidik dan tenaga kependidikan; (4) melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri; ditetapkan; dan menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh. (nan)