Azan SH: Bisa Saja Penundaan Diperpanjang, Tidak Ada yang Bisa Pastikan Kapan Pandemi Berakhir.
BRITAIN.ID, MUARA BULIAN – Sekda Kabupaten Batanghari, M. Azan SH selaku Ketua Panitia Pilkades, langsung menggelar rapat mendadak pada Senin (9/8/2021) malam, begitu mendapatkan kepastian tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, yang sedianya digelar pada 28 Agustus 2021.
Penundaaan Pilkades serentak itu berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor:141/4251/SJ,Tanggal 9/8/2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu(PAW). (berita terkait: https://www.britain.id/pilkades-diundur-surat-suara-sudah-dicetak-bakal-terbuang)
Rapat yang berlangsung di ruang sekda itu dihadiri Sekda M.Azan.SH, selaku Ketua Panitia Pilkades kabupaten, Asisten I, Kepala Dinas DPMD diwakili Sekretaris, Kepala Inspektorat, Kakan Satpol PP, Kabag Hukum Sekda, para Camat, dan tim ahli desa. Rapat menyikapi SE mendagri, penundaan pilkades mengingat di masa pandemi covid-19 agar tidak melakukan kerumunan warga.
M.Azan.SH saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021) di ruangannya menyebutkan kesimpulan dalam rapat yang digelar tadi malam, sesuai dengan surat edaran Kemendagri maka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batanghari ditunda. (baca juga: https://www.britain.id/pilkades-serentak-resmi-ditunda-ini-alasan-mendagri)
Penundaan pergelaran Pilkades akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama dua bulan kedepan, hingga tanggal 9/10/2021 mendatang. “Batas waktu ini juga belum dapat kita pastikan, mana tahu nanti ada regulasi, atau aturan baru yang keluar. Bisa saja penundaan ini akan kembali diperpanjang, mengingat di masa pandemi Covid 19 ini, tidak ada yang bisa memastikan kapan berakhirnya,” ungkap Azan. (nto/eso)