- Konflik Lahan Warga Desa di Kumpeh Ulu dengan PT KKL
BRITAIN.ID, SENGETI - Konflik lahan yang terjadi di Desa Tarikan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, antara masyarakat desa yang tergabung dalam beberapa kelompok tani dengan pihak PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL), pada objek sengketa pada Lahan Lander From (TOL) seluas 977,45 Ha sudah berlangsung sejak lama.
Hingga kini belum ada titik temu yang dicapai, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi sepertinya kesulitan dalam memfasilitasi kedua pihak yang bertikai.
Bahkan sengketa lahan tersebut telah memicu konflik horizontal antar warga, seperti yang terjadi pada (15/06) yang lalu, terjadi tindakan pemyerangan yang dilakukan sekelompok orang di RT 01. Desa Tarikan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. (perkembangan berita klk: https://www.britain.id/buntut-penyerangan-di-desa-tarikan-kini-masuki-babak-baru)
Dalam rilis yang diterima Britain.id menyebutkan, pada hari Selasa (15/06) yang lalu, sekitar pukul 23.30 wib telah terjadi penyerangan yang dilakukan sekelompok warga membawa senjata tajam. Disebutkan pula ada korban yang mengalami luka robek dalam peristiwa tersebut. Britain.id juga mendapatkan potongan video pada peristiwa tersebut.
Beruntung pihak aparat kepolisian bertindak cepat untuk meredam agar konflik tidak melebar dan memicu tindakan anarkis dari kedua belah pihak.
Kapolres Muaro Jambi AKBP. Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa saat ini Pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada peristiwa tersebut. Masing berinisial Sa dan So. "Kami sudah menetapkan tersangka, namun satu orang kabur dan saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya Jumat (09/07) lalu.
baca juga: https://www.britain.id/warga-tarikan-pertanyakan-keberadaan-aparat-di-desa-mereka
Harapkan Polisi dan Jaksa Cermat dan Profesional
Sementara Juru Bicara (jubir) Kelompok Tani Desa Tarikan, Syahidan Alfajri, kepada Britain.id (13/07) , menyampaikan, pihaknya sangat berharap agar pihak aparat baik kepolisian maupun kejaksaan dapat benar benar cermat dan profesional dalam memproses kasus yang melibatkan warga desa tarikan kecamatan kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi ini.
Syahidan yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini, menyinggung tentang Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-130/E/EJP/01/2013 tentang: Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa Tanah.
Dalam (SE) disebutkan bahwa indikasi adanya sengketa tanah yang pada dasarnya kasus perdata seringkali dipaksa atau direkayasa menjadi Kasus Pidana. Kasus Pidana tersebut biasanya dengan menggunakan pasal pasal seperti 170, 263, 266, 378, 385, 406 KUHP. "Kami ingin mengingatkan aparat penegak hukum untuk hati hati dan betul betul profesional dalam menangani kasus ini.
Dalam Surat Edaran Kejagung RI ini, pasal 170 juga harus dicermati, jelas bahwa mereka yang mendapat mandat / kuasa ditunggangi oleh Asiong dan pihak lainnya untuk benturan dengan masyarakat kelompok tani," tegas Syahidan. (yip/nan)