- Dugaan Penganiayaan di Tempat Kerja Langgar Konvensi ILO - 190
JAMBI, BRITAIN.ID – Hampir sepekan setelah kejadian, akhirnya kasus kekerasan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi perusahaan milik BUMN di Jambi ini, muncul juga ke permukaan.
Informasi yang berhasil diperoleh Britain.id dari sejumlah nara sumber terpercaya, diketahui bahwa Polsek Merlung telah menerima laporan penganiayaan yang dialami seorang karyawan PTPN VI Jambi, yang terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 di kantor Mess PT Bukit Kausar, PTPN PKS Pengabuan, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Peristiwa yang dialami oleh Danul Aslam Yasri perantau dari Kisaran ini terjadi pada sore hari, dan karena jarak tempuh yang jauh dari lokasi kejadian ke kantor polisi, akhirnya Danul mengadu ke polisi pada esok harinya, dan melakukan visum di puskesmas terdekat.

Diketahui surat laporan ke polisi itu bernomor STTP/59/VIII/2022/RESKRIM, dan korban penganiayaan melaporkan manajer perkebunan atas nama Adrian Alamsyah sebagai pelaku penganiayaan. Polisi merespon cepat pengaduan Danul, dan pada 15 Agustus 2022 mengirimkan surat pemanggilan kepada Adrian untuk pemeriksaan, namun hingga kini belum diketahui perkembangan dari pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan data dan rekaman yang diterima redaksi Britain.id, diketahui kronologi kejadian yang menimpa Danul. Peristiwa bermula ketika ia dipanggil manajer bernama Adrian, karena pada Jumat sore itu sekira pukul 17.00 Wib, sang manajer tak menemukan Danul di pabrik.
Danul menceritakan kronologi kejadian yang menyebabkan luka di bagian wajahnya dekat mata, dan kaca matanya retak.
“ Berawal dari Timbun Pengabuan dalam posisi penuh sejak pagi, dan armada CPO masuknya siang, jadi selesai muat itu sore. Kami mendapat informasi dari Pak manajer bahwa kita ngolah malam. Untuk pengolahan malam itu pasti ada persiapan untuk boilernya, untuk menaikkan tekanan di jam 5,” ungkap Danul memulai hal ikwal kejadian.
“Sperti biasanya bang, kan bukan pertama kali kami ngolah malam bang. Sebelum-sebelumnya langkah ini yang kami lakukan. Langsung lah saya koordinasi dengan teman shif yang pagi untuk bantu naikkan boiler. Jadi malam tinggal langsung buka kran induk dan bisa ngolah,” tutur Danul.
Karena sudah berkoordinasi dengan rekan kerjanya yang shif malam, saat manajer ke lokasi tak menemukan Danul. “Jadi kami ditunggu pak manajer sampai jam 5 lewat, kan kami dak ada di tempat kan. Jadi, kami sudah koordinasi dengan tim sebelah untuk naikkan boiler. Dipanggillah kami sama pak manajer sore itu juga, sekitar jam setengah 6 sore,” tutur Danul.
“Saya datang jam 6 kurang, disuruh masuk ke OR, ditanya pak menajer, kenapa kalian tidak ada yang datang, langsung dimarah-marahi. Ya saya jelaskan seperti yang tadi. Biasanya Pak, kalo ngolah, kami minta bantuan shif pagi untuk naikkan tekanan boiler,” ujar Danul.
Namun penjelasan Danul tidak diterima oleh Adrian dan memarahi Danul. “Tapi manajer marah-marah, dan melempar botol aqua minuman dia ke saya. Sekali lempar ke paha, yang kedua gak kena lemparannya, baru yang ketiga langsung dipukulnya bang,” ucap Danul.
Akibat kekerasan itu, Danul mengalami luka di sekitar mata bagian kiri. Diduga kuatnya pukulan, kacamata Danul pun retak.
Dapat dipastikan Danul mengalami kekerasan di tempat kerja. Diketahui, jenis kekerasan di tempat kerja umumnya ada dua. Pertama, kekerasan verbal, seperti memarahi, mencaci maki, melecehkan, atau mengancam. Kedua, kekerasan fisik, seperti meludahi, melempar benda, menampar atau memukul, menggigit, meremas, menendang, memperkosa, membunuh, dan tindakan fisik lainnya.
Tentu saja aksi kekerasan terhadap karyawan ini tak bisa dibenarkan, apalagi terjadi di perusahaan milik BUMN. Dipastikan dugaan penganiayaan ini menambah daftar panjang tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan yang pernah terjadi di perusahaan sekelas BUMN, yang hasil produksinya diekspor ke luar negeri. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan Konvensi ILO 190.
Konvensi ILO – KILO 190 (Violence and Harassment Convention no 190), adalah perjanjian internasional pertama yang mengakui hak pekerja dan semua orang di lingkungan kerja untuk terlindung dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.Seorang aktivis dan pengamat tenaga kerja Jambi, Nazli kepada Britain.id, Kamis (18/8/2022) mengecam keras terjadinya aksi kekerasan di tempat kerja. Apalagi dugaan tindak pidana ini terkesan ditutup-tutupi agar tak menyebar luas ke masyarakat. "Apa pun penyebabnya sangat disayangkan terjadinya aksi pemukulan seorang manajer terhadap bawahannya. Kalau dia salah, hukum saja secara aturan perusahaan, mengapa harus dipukul. Ini tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadi di perusahaan BUMN. Saya kawal kasus ini dan saya akan laporkan ke ILO," tegas Desnaz, sapaan akrab aktivis era 90-an ini. (eso)