Terekam... Bupati Cium Tangan Wakilnya
MUARA BULIAN, BRITAIN.ID - Ada momen menarik menjelang pelantikan kepala sekolah di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, pada Jumat (2/09/2022) pagi. Yaitu, ketika Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief keluar dari rumah dinas menuju serambi.
Setibanya di Serambi yang hanya berjarak beberapa langkah dari pintu rumah dinas, bupati disambut oleh para pejabat termasuk wakil bupati, H Bachtiar.
Tanpa diduga, saat bersalaman dengan Wakil Bupati Batanghari, H Bachtiar, M. Fadhil Arief langsung membungkukkan badannya dan mencium tangan H Bachtiar. Momen sekian detik ini sempat terekam kamera. (berita VIRAL: Lukman Tolak Jabatan kepsek di Teluk Melintang)
Video:
Adab Bupati terhadap orang yang Dituakan
Beberapa orang yang hadir dalam acara tersebut dan melihat adegan itu, menunjukkan ekspresi kagum terhadap adab sang bupati.
Tentu saja, momen singkat ini langsung menepis rumor yang berkembang, bahwa ada keretakan hubungan antara bupati dan wakil bupati.
Mengutip dari laman duniasantri.co, di Indonesia, jabat tangan dengan cara cium tangan sudah menjadi kebiasaan. Ini adat ketimuran untuk menghormari orang yang lebih tua, atau sebagai bentuk etika sosial kepada orang yang lebih dewasa.
Cium tangan merupakan nilai kesopanan yang perlu dilestarikan demi etika generasi muda tetap terjaga.
“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanadnya kuat).
Hadits tersebut menunjukkan kebolehan cium tangan. Para sahabat di zaman Rasul mencium tangan Beliau sebagai penghormatan. Sebagai seorang Rasul dan Nabi, Muhammad sangat pantas untuk mendapatkan penghormatan.
Maka, mencium tangan demi sebuah penghormatan dibolehkan dan dianjurkan.
Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun mencium tangan karena kesalihannya, keilmuan, kemulian, dan jasanya, atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai/dianjurkan).
Jadi, mencium tangan demi penghormatan, seperti kepada orang tua, guru, ulama, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya secara syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan. (eso pamenan)