Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
MUARA BULIAN, BRITAIN.ID -
Sejak Polda Jambi memback-up penyidik Polres Batanghari terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Desa Bungku, kasus ini semakin menarik untuk disimak.
Kasus yang hampir setahun tak kunjung ada progresnya meski pihak kepolisian sudah menetapkan tujuh tersangka, namun berkasnya belum juga diterima oleh pihak kejaksaan alias tak kunjung SP21.
Perkembangan terbaru pasca tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, dugaan kasus korupsi ini sepertinya bakal menyeret petinggi di Pemkab Batanghari.
Informasi yang dihimpun Britain.id di lapangan, pada saat masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polres Batanghari, ternyata ada upaya dari beberapa pihak untuk menghalang-halangi proses kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya, secara jelas dengan menyertakan dokumen, menjelaskan dugaan dua orang penjabat di pemerintahan Kabupaten Batanghari, yang berupaya menghalang-halangi baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pekejaan pembangunan Puskesmas rawat inap Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Dari informasi valid ini, sumber Britain.id menyebutkan pejabat yang dimaksud, secara sengaja menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atas bangunan Puskesmas Bungku.
Nah, penertiban SLF ini di saat penyidikan sedang berproses, dan pastinya sebagai pejabat mereka mengetahui bila gedung Puskesmas Bungku tersebut adalah objek penyidikan tindak pidana Korupsi.
Sumber ini juga menegaskan terkait terbitnya SLF, juga menyeret orang nomor satu di birokrasi pegawai pemerintahan di Kabupaten Batanghari.
Dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Korupsi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 juta,- dan paling banyak Rp 600.000.000 juta,- jelasnya.(eso pamenan)